Jangan Tertukar! Ini Daftar Hak dan Kewajiban PNS PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023

Minggu 10 Nov 2024 - 15:44 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Diketahui, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai pemerintah yang ditetapkan secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjin Kerja (PPPK) pegawai yang diangkat oleh pemerintah, bagi yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Diketahui, bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi diselenggarakan.

Untuk saat ini peserta CPNS tengah menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

BACA JUGA:PPPK 2024 Periode 1 Berkahir! Ini Poin Penting Materi Sosial Kultural Perlu Diketahui

Selanjutnya, untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi penjadi dua tahap. Tahap pertama telah dibuka sejak 1 hingga 20 Oktober 2024.

Diketahui, bahwa pendaftaran PPPK tahap pertama ini sudah sampai ketahap seleksi administrasi dan pasca sasca sanggah, hingga menuju ketahap ujian kompetensi.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Periode Pertama Banyak Dianyatakan TMS, Ini Rincian Untuk Formasi Guru Teknis dan Nakes

Diketahui, bahwa tahapan seleki kompetensi ini terbagi menjadi 4 tahapan yaitu, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural dan wawancara.

Selanjutnya, untuk pendaftaran PPPK tahap ke dua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Maka dari itu, bagi pelamar yang ingin mendaftar siapkan diri mulai sekarang.

Selain itu, berikut ini adalah daftar hak yang diterima serta kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Undag-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang termasuk ke dalam ASN adalah PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Batas Usia Pensiun PPPK Setiap Jabatan Berbeda, Ini Ketentuannya

Sama-sama menyandang status sebagai ASN, inilah sederetan hak dan kewajiban yang didapatkan serta wajib dilakukan.

Hak PNS:

Kategori :