2 Pengepul Ditetapkan Tersangka, 4.773 Benur Diamankan
Kanit Tipiter Polres Kaur Ipda Rendy Syaputra, SH menjelaskan penangkapan dua tersangka pengepul benur-Sumber Foto: UJANG/RKa-
BINTUHAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap pengepul Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang beroperasi di Kabupaten Kaur.
Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan inisial RJ (34) dan MA (29) keduanya warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Kedua tersangka diamankan pada 6 November 2024 saat membawa benur yang dibeli dari nelayan yang ada di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Dari kedua tersangka anggota berhasil mengamkan 4.773 ekor yang sudah dipeking atau di bungkus. Sedangkan barang bukti tersebut telah dilepasliarkan kembali ke laut di perairan Pantai Sekunyit.
“Diamankan dan ditetapkan tersangka dua pengepul benur, karena tidak mengantongi izin pembelian benur. Dengan begitu keduanya melanggar Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cita Kerja dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan Kanit Tipiter Ipda Rendy Syaputra, SH, Rabu 13 November 2024.
BACA JUGA:Mulai Sekarang Tangkap Benur Legal, Kaur Dapat Kuota 15 Juta Ekor per Tahun, Ini Aturan Mainnya
BACA JUGA:Nelayan Kaur Usulkan Kuota Tangkap Benur 15.000 Ekor Per Tahun
Dikatakan, adapun kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari anggota melaksanakan kegiatan Asta Cita. Dari kegiatan tersebut anggota menemukan dua tersangka melakukan rutinitas kegiatan pembelian benur di wilayah pelabuhan Pantai Linau.
Anggota meminta surat-surat atau izin dari kegiatan yang dilakukan. Saat dimintai surat izin pengepulan, keduanya tidak bisa menunjukkan dan keduanya diamankan.
Lanjut Kasat, melakukan pengepulan benur sudah dibolehkan, tetapi harus mengikuti aturan yang ada. Apabila tidak mengikuti aturan maka kegiatan tersebut ilegal atau melanggar hukum. Dengan telah ditangkapnya dua pengepul benur diminta seluruh masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan serupa wajib memiliki izin.
Setelah diamankan, dua tersangka mengaku hanya membeli benur dari nelayan dan benur tersebut akan diserahkan ke salah satu toke atau pemiliknya. Saat ini penyidik melakukan pengembangan dan akan memanggil pemilik benur atau toke tersebut.
Nantinya apabila melanggar aturan maka dipastikan bos atau pemilik benur akan diamankan dan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Terpisah tersangka RJ mengatakan, ia dan rekannya melakukan aktivitas pembelian benur di wilayah Kecamatan Maje sesuai dengan perintah bos mereka.
Selain itu ia bersama rekannya mendapatkan gaji dari bos mereka Rp 300 ribu per hari apabila benur yang dibeli dari nelayan banyak dan apabila sedikit kadang hanya diberi Rp 50 ribu untuk upah sehari. Ia mengaku tidak mengeri atau tidak tahu bahwa yang dilakukan tersebut melanggar aturan.*