Dasar yang terakhir, bahwa JPU menuduh ada fee tidak resmi sebesar 3% yang diberikan SNP di luar fee resmi sebesar 0,5% dan 1% yang diterima MNC Sekuritas sebagai arranger penerbitan MTN SNP.
Dan, bila dihitung 3% dari jumlah MTN SNP yang dijual ke Bank Jambi senilai Rp 230 M, maka jumlahnya fee yang dinilai tidak resmi itu mencapai Rp 6,9 M Dan, hasil fee tidak resmi itu dinilai sebagai hasil korupsi.
Dalam perkara ini ada tiga orang yang menjadi terdakwa yaitu Yunsak El Halcon (mantan Direktur Utama Bank Jambi), Dadang Suryanto (mantan Direktur MNC Sekuritas) dan Andri Irvandi (mantan Head Institution MNC Sekuritas).
Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Juga diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*/tik)