RADAR KAUR – Sidang dugaan tindak pidana korupsi penjualan surat utang jangka menengah (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) ke Bank Jambi melalui PT MNC Sekuritas masih terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jambi.
Senin 18 Desember 2023, tahapan terdakwa Andri Irvandi menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim, Rein Ronald Silaen.
Dalam pembelaannya, Rein Ronald Silaen yang mewakili tim kuasa hukum Irvandi menolak semua tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dan meminta kliennya dibebaskan. Alasannya, Irvandi tidak bersalah dalam proses penerbitan, penawaran hingga penjualan MTN SNP kepada Bank Jambi.
Rein menilai, jaksa memaksakan kliennya Irvandi untuk bersalah dan duduk sebagai terdakwa walau secara hukum sulit untuk membuktikan kesalahannya. Menurut dia, ada beberapa fakta persidangan yang menjadi alasan pihaknya menolak semua tuduhan dan tuntutan JPU.
“Dan terbukti pula dasar utama dakwaan JPU kepada klien kami tidak valid serta tidak benar sama sekali,” kata Rein dalam keterangannya yang dikutip jpnn.com, Sabtu 23 Desember 2023.
Rain mengatakan, dasar penolakan atas tuntutan JPU itu, pertama, sesuai fakta persidangan proses penerbitan MTN SNP dilakukan Divisi Invesment Banking PT MNC Sekuritas.
Fakta ini diakui dan dibenarkan saksi Dadang Suryanto yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Invesment Banking MNC Sekuritas dan Irvandi ketika itu berada di Divisi Institusi yang membidangi penjualan saham dan obligasi.
Dasar kedua, JPU menyatakan Irvandi bersalah hanya karena menawarkan dan menjual MTN SNP kepada Bank Jambi dengan menggunakan dokumen laporan keuangan SNP yang dimanipulasi. Kenyataannya, sesuai fakta persidangan, yang menawarkan dan menjual MTN SNP kepada Bank Jambi adalah Arif Efendi.
“Hal ini terbukti di persidangan dari keterangan saksi Yunsak El Halcon mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi. Yunsak El Hacon dengan tegas menyatakan yang menawarkan dan menjual MTN SNP ke Bank Jambi adalah Arif Efendi.
Dan, Arif Efendi disebut yang ngotot agar Bank Jambi membeli MTN SNP karena dari pengakuannya, Arif bilang Bank Jambi sebagai kliennya,” kata Rein.
Fakta ketiga sesuai persidangan, Irvandi tidak pernah menjabat sebagai Head Capital Market dan menjadi Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas hanya 3 bulan terhitung dari 1 Agustus 2017 hingga 31 Oktober 2017.
Sedangkan, penjualan MTN SNP ke Bank Jambi terjadi pada Februari dan Maret 2017 serta Februari dan Maret 2018.
Begitu pula ketika JPU meminta Irvandi harus bertanggung jawab karena kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Insitusi MNC Sekuritas yang memproses penerbiatan, penawaran dan penjualan MTN SNP ke Bank Jambi.
Menurut Rein, tuduhan JPU itu tidak relevan karena yang berwenang memproses penerbitan MTN SNP adalah Divisi Invesment Banking MNC Sekuritas.
“Sedangkan yang menawarkan dan menjual MTN SNP ke Bank Jambi adalah Divisi Fixed Income MNC Sekuritas yang dikepalai Arif Efendi. Sedangkan Andri Irvandi duduk di Divisi Institusi yang membidangi penjualan Saham dan obligasi dan tidak membidangi penjualan MTN, termasuk MTN SNP,” tambahnya.