KORANRADARKAUR.ID – Saat ini pendaftaran bagi perserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama sudah resmi berakhir. Pesertapun juga sudah melakukan tahap seleksi administrasi. Bagi peserta tidak lulus pada tahap seleksi administrasi, pengumuman pasca sanggak menjadi momen yang dinantikan.
Diketahui, seleksi ini mencakup PPPK Teknis, Guru dan Tenaga Kesehatan, sebanyak 71.049 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap awal. Dengan itu, berikut ini ada beberapa informasi penting mengenai tahapan pasca-sanggah, contoh diterima dan ditolaknya sanggahan, serta langkah-langkah selanjutnya.
Sebelumnya, masa sanggah sendiri sudah dilaksanakan pada 2 hingga 4 November 2024, dengan proses verifikasi ulang dilakukan oleh tim verifikator hingga batas waktu 6 November 2024.
Selain itu, dilanjutkan dengan pengumuman pasca-sanggah yang telah berlangsung sejak 5 hingga 11 November 2024. Pada pelaksanaan tersebut, peserta dapat memantau akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mereka untuk melihat apakah status mereka telah berubah.
Peserta yang sanggahannya diterima akan melihat perubahan status pada akun SSCASN mereka dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
BACA JUGA:Pasca Sanggah, Pelamar PPPK Kaur MS Jadi 1.053
BACA JUGA:Masa Sanggah Segera Berakhir, Cek Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Dengan demikian, bagi mereka yang telah lulus pasca sanggah berhak untuk mencetak kartu ujian pada periode yang dijadwalkan, yakni antara 26 November hingga 1 Desember 2024. Tujuan dari ujian ini adalah untuk mempersiapkan peserta menghadapi uji kompetensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember sampai dengan 19 Desember 2024.
Perubahan status ini menunjukkan bahwa verifiator menerima data yang diserahkan sebagai data yang sah dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Sebaliknya, peserta yang sanggahannya ditolak akan menerima notifikasi yang menampilkan keterangan bahwa sanggahan mereka ditolak.
Biasanya, penolakan terjadi karena kesalahan dokumen atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang disebabkan oleh kelalaian peserta. Sebagai contoh, ada kasus di mana peserta mengunggah dokumen Kartu Keluarga (KK) pada kolom KTP, yang menyebabkan berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bagi peserta yang tidak lulus dalam tahap pasca-sanggah, langkah selanjutnya adalah menunggu pendaftaran PPPK pada tahun berikutnya. Apabila mereka tidak memiliki akses untuk mencetak kartu ujian, maka tidak dapat mengikuti tahapan seleksi kompetensi.
Meski terdapat kekecewaan bagi mereka yang tidak lulus, para peserta tetap diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai jadwal rekrutmen mendatang dan mempersiapkan dokumen dengan lebih teliti.
Dengan begitu, pengumuman ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelamar agar senantiasa memperhatikan ketelitian dan kecermatan dalam melengkapi berkas persyaratan, terutama dalam proses yang sangat kompetitif seperti seleksi PPPK 2024.*