Dengan ketidakhadiran atau ketidakpatuhan terhadap tugas dapat mengakibatkan pencabutan tunjangan.
4. Berhalangan Tetap
Apabila kepala madrasah mengalami suatu kondisi tetap yang menyebabkan tidakdari pelaksanaan tugasnya, tunjangan profesional dihentikan.
Ini merujuk untuk kondisi medis atau situasi lain yang memengaruhi kinerja.
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran untuk ASN Menjadi Petugas Haji Tutup 15 November 2024
5. Jabatan Rangkap
Jika kepala madrasah melakukan perilaku rangkap yang melanggar aturan, maka tunjangan profesional akan dihentikan.
Rangkap jabatan yang tidak memenuhi persyaratan hukum dapat mempengaruhi kelayakan .
6. Tidak Mengampu Mata Pelajaran yang Sesuai
Tidak sesuai dengan sertifikat pendidik atau ijazahnya akan menghambat tunjangan profesi .
7. Beralih Tugas
Penghentian tunjangan profesi juga terjadi jika kepala madrasah dari jabatan fungsionalnya ke jabatan non - fungsional yang tidak sesuai dengan kualifikasi profesionalnya.
8. Sedang Menjalani Hukuman
Jika kepala madrasah sekarang melakukan tindakan hukuman atas melawan hukum dengan kekuatan tetap hukum maka tunjangan profesional akan dihentikan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Berakhir, Ini Jadwal Seleksi Administrasinya
9. Tidak Memenuhi Beban Kerja Minimal