KORANRADARKAUR.ID – Pengumuman baru, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi melakukan penghentian tunjangan profesi bagi kepala madrasah yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
Diketahui tunjangan profesi ini juga diberikan kepada guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kompetensi diri dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Namun, dari informasi yang didapatkan bahwa untuk tunjangan profesi kepala madrasah resmi dihentikan.
Dalam konteks ini, tentu menjadi kabar mengejutkan dalam pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Meski demikian, Kemenag menegaskan bahwa penghentian tunjangan ini dilandasi sejumlah alasan yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat.
Nah untuk mengetahuinya berikut adalah 10 penyebab utama penghentian tunjangan profesi kepala madrasah:
1. Meninggal Dunia
Tunjangan profesi kepala madrasah secara otomatis dihentikan jika meninggal dunia.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenag Berikan Pelatihan Guru Madrasah, Segini Jumlah dan Ini Ketentuannya
2. Memasuki Usia 60 Tahun
Kepala madrasah yang telah mencapai usia 60 tahun akan meninggal dunia dari tunjangan profesi tersebut di atas.
3. Tidak Menjalankan Tugas
Apabila kepala madrasah tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan tunjangan profesi akan dihentikan .