Sementara itu, masih kata Andi, meskipun sudah memeriksa banyak saksi, pihaknya belum memastikan calon tersangka dalam perkara tersebut.
Pihaknya juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara. Namun, pihak yang menjadi tersangka adalah yang bertanggungjawab dalam pengelolaan uang negara tersebut.
Sekedar mengingatkan, jumlah dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung tahun anggaran 2023 yang diusut Kejari BS tersebut tembus Rp 700 juta.
BACA JUGA:Jaksa Targetkan Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Rampung 2024 Ini, Siapa Tersangka?
Dana tersebut ditransfer langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ke rekening puskesmas. Dana tersebut harusnya untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, dalam realisasinya dana BOK diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Modus penyelewengan dana tersebut adalah dengan membuat kegiatan fiktif dan pemalsuan tanda tangan.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Kejari BS telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
Para saksi tersebut merupakan para tenaga kesehatan (nakes) yang ada di Puskesmas Palak Bengkerung. Tidak menutup kemungkinan akan ada juga saksi dari Dinas Kesehatan BS.