Selain itu, penting untuk Anda ketahui, pelamar PPPK 2024 hanya dapat melamar pada formasi di instansi tempat bekerja.
Lembaga yang dimaksud adalah instansi pemerintah atau departemen pada pemerintah daerah dan pemerintahan daerah ( pemprov, pemkot dan pemkab).
Ketentuan ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) Nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK 2024.
Misalnya, pegawai PPPK yang bekerja di Kementerian Pertanian tidak dapat melapor ke Kementerian Pendidikan Nasional, begitu pula sebaliknya.
Dengan demikian baginpelamar PPPK 2024 masih bisa mendaftar lintas unit kerja dalam lingkungan instansi daerah/pusat yang sama.
Syarat nya adalah harus memenuhi standar pendidikan dan memiliki pengalaman kerja linear dengan bentuk jabatan.
Berikut adalah contoh sasaran lintas unit kerja yang dapat digunakan untuk pemutakhiran periode PPPK sampai dengan tahun 2024.
Yang dapat Anda lihat di Link Download Contoh Surat Persetujuan Lintas Unit Kerja PPPK Periode ke dua 2024. ***