KORANRADARKAUR.ID - Seperti jadwal yang telah resmi ditetapkan, bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 periode ke dua dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Yang mana, pada proses seleksi pendaftaran PPPK 2024 periode ke dua ini hanya dapat didaftar oleh tenaga honorer yang belum terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, mereka aktif bekerja terus-menerus minimal selama dua tahun terakhir di instansi pemerintah.
Selain itu, pendidikan profesi guru (PPG) yang melamar formasi guru di daerah.
BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan yang Akan Diberikan Setiap Bulan, Ini Dasar Hukumnya
BACA JUGA:Honorer dengan Kategori Ini Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK 2024, Simak di Sini Alasannya
Lebih lanjut, untuk proses pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online hal ini sama seperti pendaftaran PPPK pada periode pertama.
Bagi Anda yg memenuhi syarat tersebut Anda bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPPK periode ke dua dengan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Sistem Badan Kepegawaian Negera (SSCASN BKN) di https:/sscasn.bkn.go.id.
Setelah itu, peserta akan melewati beberapa tahapan tes.
Diantaranya adalah uji kompetensi berbasis administrasi dan ujian, serta ringkasan hasil ujian.
Dengan demikian, berikut ini cara Daftar PPPK periode ke dua:
Sebelum melakukan pendaftaran PPPK periode ke dua, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Meliputi ijazah, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), disebut juga Surat Keterangan dari Disdukcapil.
Selain itu, perlengkapan lainya seperti. Dokumen lain yang sesuai dengan kriteria jenis yang dipilih serta lembaga yang dilamar.
Berikut cara daftar PPPK periode ke dua tahun 2024: