Sistem Kelulusan PPPK 2024 Tak Ada Passing Grade, Begini Ketentuannya

Minggu 03 Nov 2024 - 12:25 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID –  Seperti yang diketahui bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.

Seperti yang diketahui, pendaftaran PPPK tahun 2024 berbeda dari tahun sebelumnya.

Kelulusan peserta PPPK tahun ini tidak lagi didasarkan pada passing grade atau nilai ambang batas. 

Saat seleksi PPPK berlangsung, nilai ambang batas, juga dikenal sebagai passing grade, biasanya ditetapkan untuk menentukan nilai minimal yang harus diperoleh oleh kandidat untuk lulus ujian seleksi kompetensi.

Namun seperti sebelumnya, nilai ambang batas tidak lagi menentukan kelulusan peserta seleksi PPPK pada tahun 2024.

Peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 pasti akan terkejut dengan perubahan ini. 

BACA JUGA:Banyak Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024, Ini Daftar Formasinya

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem penerimaan PPPK 2024, lihat penjelasan sebagai berikut.

Tes yang dibantu komputer (CAT) akan digunakan untuk seleksi PPPK 2024, dan hasil pemeringkatan akan digunakan untuk menentukan penerimaan peserta.

Selain itu, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa tidak akan ada sistem passing grade lagi dalam seleksi PPPK 2024.

Dia menyatakan, bahwa seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan CAT dan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika mereka memiliki peringkat terbaik.

Seleksi administrasi dan kompetensi adalah dua proses seleksi PPPK 2024 yang harus diikuti untuk memilih peserta. 

BACA JUGA:Sudah Terbit, Simak Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK MA Periode Pertama

Untuk memilih bakat khusus, tes empat akan dilakukan: kompetensi teknis, manajemen, sosial budaya dan wawancara.

Berdasarkan keputusan Nomor 347 Tahun 2024 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). 

Kategori :