KORANRADARKAUR.ID – Sesuai dengan jadwal yang telah diresmikan, bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka sejak 1 hingga 20 Oktober 2024.
Artinya pendaftaran PPPK tersebut telah ditutup. Selain itu, pemerintah juga telah meresmikan untuk pendaftaran periode ke dua yang akan diumulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Dengan demikian, bagi anda yang memenuhi syarat tentunya bisa mengikuti pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Setelah itu, bagi peserta yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi akan diberikan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Seperti yang kita ketahui, bahwa PPPK penuh waktu memeliki jam kerja (padat) yang berbeda dengan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Honorer Kategori Prioritas, Peluang Besar Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:MenPAN-RB dan DPR Sepakat Memberikan Peluang PPPK Paruh Waktu, Khusus Kategori Ini
Jika PPPK Penuh Waktu jam kerjanya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) , 8 jam sehari. Sedangkan PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam sehari.
Tak hanya itu, gaji PPPK penuh waktu lebih besar dibanding dengan PPPK paruh waktu yang hanya memiliki 4 jam kerja.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbedaannya:
Perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu berikut penjelasannya:
1. PPPK penuh wakut selisih jam kerjanya sebanyak 4 jam dalam sehari, dengan PPPK paruh waktu.
Apabila PPPK penuh waktu memiliki jam kerja dari awal sampai akhir maka PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama setengah hari.
Setelah itu, PPPK paruh waktu diperkenankan untuk melakukan aktivitas lain di luar peraturan instansi.