BENGKULU SELATAN (BS) - Masyarakat masih bertanya-tanya mengenai lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten BS.
Yang mana, sebelumnya Kades Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Ibi Sudaryo dilaporkan perangkat desanya sejak beberapa waktu lalu.
Hanya saja, sejak dilaporkan, belum ada tindaklanjut dari Pemkab BS dalam hal ini Inspektorat Daerah (Ipda BS), maupun aparat penegak hukum.
Padahal, Kades dilaporkan oleh perangkat desa dan BPD karena diduga melakukan tindakan melawan aturan hukum.
BACA JUGA:Pemkab BS Umumkan Peserta Calon PPPK Lulus dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi 2024
Salah satunya, gaji perangkat dan BPD tidak dibayarkan selama tiga bulan.
Menanggapi hal itu, Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos mengakui, Inspektorat masih menunggu limpahan dari Polres BS.
Mengingat, seperti diketahui kasus tersebut dilaporkan ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS sejak beberapa waktu lalu oleh perangkat desa dan BPD.
"Itu (laporan, red) masih dengan polisi (Polres BS, red). Kalau nanti sampai ke kami, akan langsung diproses," ungkapnya.
BACA JUGA:Bange Beulah
Sementara itu, mengenai sanksi terhadap Kadess tersebut, Hamdan juga belum dapat berkomentar banyak. Sebab, saat ini Inspektorat masih mengevaluasi.
"Untuk melakukan evaluasi tentang pelanggaran disiplin kepala desa itu sendiri," sebut Hamdan.
Terpisah, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan korupsi salah satu Kades di BS.
Laporan tersebut sedang ditangani oleh Unit Tipikor Polres BS.
BACA JUGA:Penyakit Sapi Ngorok Ancam 8.505 Ternak! Ternyata dari Sini Asal Penyakitnya