KORANRADARKAUR.ID – Sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan, bahwa hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama sudah bisa dilihat pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Diketahui pengumuman hasil seleksi administrasi ini bisa anda dilihat di laman web sscasn.bkn.go.id, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap administrasi PPPK 2024, maka akan mendapati laman resume dengan Memenuhi Syarat (MS).
Namun, jika pelamar mendapati hasilnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi administrasi PPPK 2024.
Namun, kabar baiknya bagi peserta yang TMS bisa mengajukan sanggah yang akan dimulai pada 2 hingga 4 November 2024 jika ada keraguan dengan hasil verifikator.
Dalam pengajuan sanggah, pelamar bisa memberikan pernyataan atau alasan terkait dengan kesalahan yang dirasa berasal dari verifikator.
BACA JUGA:Honorer yang Bersetatus TMS Bisa Mengikuti Masa Sanggahan, Simak Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA:PENDAFTARAN PPPK 2024! Honorer Dinyatakan TMS Bisa Melakukan Sanggahan, Begini Aturan BKN
Seperti yang kita ketahui, masa sanggah sendiri merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke pelamar untuk melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB)
Dengan demikian, berikut ini 2 hal penting syarat pengajuan sanggah bagi pelamar TMS dalam seleksi administrasi PPPK 2024.
1. Pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.
2. Jika pelamar memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil
Perlu diingat, sanggah hanya bisa berhasil dilakukan jika pelamar merasa kesalahan terletak pada verifikator.
Namun, jika kesalahan terletak pada kecerobohan atau kesalahan dari diri pelamar itu sendiri, maka pengajuan sanggah tidak akan mengubah hasil.
Jadi, pelamar harus memperhatikan kesalahan yang dinyatakan oleh verifikator dan mengecek ulang dokumen tersebut.