INGAT! Peserta Lulus SKD CPNS 2024 Bisa Didiskualifikasi Langsung Jika Lakukan Ini

Jumat 01 Nov 2024 - 06:13 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Bagi pelamar yang ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan bersaing ketat dalam menghadapai seleksi tersebut. Yang mana seleksi ini telah dimulai sejak 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024.

Seperti yang telah diketahui, peserta yang mengikuti SKD CPNS 2024 tentunya sudah menjalani beberapa tahapan tes seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Dalam mengikuti tes SKD ini tentu banyak dari peserta merasa kesulitan. Pasalnya jumlah disetiap soal memiliki angka yang berbeda.

Selain angka, tentu soal yang dihapadi juga berbeda. Oleh karena itu peserta kesulitan dalam mengerjakan materi soal tersebut.

BACA JUGA:Syarat Lulus Tes SKD CPNS 2024, Nilai Passing Grade Sesuai dengan Kategori Pelamar

BACA JUGA:Tes SKD CPNS Kemenag 2024 Ada 55 Tilok, Berikut Nilai Ambang Batasnya

Adapun disetiap soal memiliki jumlah yang berbeda dan materi tentu akan berbeda berikut jumlahnya:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal

- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal 

Nah dengan demikian, peserta SKD CPNS 2024 memiliki waktu 100 menit untuk menyelesaikan seluruh soal tersebut. 

Sementara, untuk peserta disabilitas sensorik netra diberikan waktu tambahan menjadi 130 menit. 

Namun, penting bagi peserta yang mengikuti SKD untuk mengetahui pelanggaran berat yang telah diterbitkan sebelumnya.

Selain pemerintah telah meneribatkan pelanggaran sebelumnya, ada peraturan baru yang telah resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas, peraturan apa yang sudah resmi diterbitkan BKN?

Kategori :