KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang diketahui, penuntasan nasib tenaga honorer di Indonesia telah termuat dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Tahun 2023 (UU ASN 2023).
Menurut amanat UU ASN 2023 batas waktu penuntasan tenaga honorer tinggal sebentar lagi yakni, pada bulan Desember 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) telah dijabat oleh Rini Widyantini yang menggantikan menteri sebelumnya Abdullah Azwar Anas.
Sebagai KemenPAN -RB, Rini saat ini cukup gamblang terkait tenaga honorer. Senada dengan MenPAN – RB sebelumnya, Rini juga menekankan pentingnya honorer tenaga persoalan sebagai prioritas program.
Untuk pertama kalinya, Rini menjelaskan tenaga penuntasan honorer dalam program 100 hari tersebut.
Lebih lanjut, penataan tenaga honorer tersebut utamanya akan dilakukan bagi mereka yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Kategori Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Tes Seleksi Kompetensi, Simak Ketentuannya
Rini menegaskan apabila pedoman pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 adalah sebagai berikut:
1. Menghindari PHK massal
2. Tidak mengurangi pendapatan saat ini
3. Menghindari pembengkakan anggaran negara
4. Sesuai dengan regulasi yang berlaku
Penyelesaian tenaga honorer tersebut dilakukan melalui seleksi PPPK 2024 yang saat ini tengah berlangsung dan hanya terbuka untuk kalangan tenaga honorer dan alumni PPG.
Seperti yang telah diketahui, bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini dibagi menjadi 2 tahap yang masing-masing telah ada pembagiannya berdasarkan masing-masing kategori honorer.
Apa pun masalahnya, formasi akhir akan diselesaikan berdasarkan prioritas yang diberikan.