Lebih lanjut, dengan jumlah pelamar tahap pertama yang dinyatakan TMS, peluang bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi tahap kedua menjadi semakin besar untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Hal ini memberikan tantangan baru bagi mereka yang ingin memperoleh status PPPK pada tahun 2024 .
Lebih lanjut, aturan pengangkatan PPPK tahun 2024 ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB) terbaru, yakni Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam keputusan ini ditegaskan bahwa seluruh tenaga honorer diwajibkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 hingga proses seleksi tersebut selesai.
Bagi mereka yang lulus seleksi, akan langsung mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN PPPK penuh waktu.
Sebaliknya, apabila honorer gagal dalam seleksi tersebut maka akan diperhitungkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Sebagai penutup, dengan adanya ketentuan ini, seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi akan memiliki status ASN, yang sekaligus mengamankan mereka dari risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Desember 2024 mendatang semoga bermanfaat. ***