BACA JUGA:Tunjangan Guru Honorer Akan Diberhentikan, Apabila Mengalami 4 Hal Ini
BACA JUGA:Kabar Gembira Guru yang Mengajar di KB dan TPA Akan Mendapatkan Tunjangan Bulanan, Segini Nominalnya
Berikut Syarat-syaratnya antara lain:
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru atau dosen sebagai penghargaan atas kerjanya.
-
Memiliki sertifikat pendidik
-
Guru ASN di bawah Kementerian
-
Terdaftar di Dapodik
-
Memiliki nomor registrasi guru
-
Mengajar sesuai sertifikat pendidik
-
Memenuhi kualifikasi kerja
-
Penilaian kinerja minimal baik
-
Mengajar sesuai jumlah siswa yang dipersyaratkan
-
Tidak bekerja tetap di instansi lain
2. Tunjangan Khusus
Diketahui, tunjangan khusus diberikan kepada guru ASN yang bertugas di daerah terpencil.
Guru ASN di bawah Kementerian
Terdaftar di Dapodik
Memenuhi beban kerja
Memiliki NUPTK
Mengajar di Daerah Khusus, dibuktikan dengan surat tugas
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Triwulan III Segera Masuk Rekening Guru ASN, Tapi Penuhi Dulu Syarat Ini
3. Tambahan Tambahan Penghasilan
Tunjangan tambahan penghasilan atau TPP adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPPK.
-
Guru ASN di bawah Kementerian
-
Terdaftar di Dapodik
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Minimal lulusan S-1/D-IV
-
Memiliki NUPTK
-
Melaksanakan tugas mengajar
-
Memenuhi beban kerja
-
Terdaftar aktif di Dapodik
Sebagai informasi, besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus setara dengan 1 kali gaji pokok setiap bulannya.
Selain itu, untuk tambahan penghasilan akan cair sebesar Rp 250 ribu per orang per bulan.
Dengan demikian, ketiga tunjangan tersebut diberikan per 3 bulan setiap tahunnya.
Nah itulah tadi tunjangan yang akan cair kerekening guru ASN. ***