BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu kini sedang melakukan evaluasi. Atas dugaan terjadinya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mereka fasilitasi.
Dimana APK kelima pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota dipasang ditempat terlarang.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menetapkan titik lokasi pemasangan APK. Lengkap dengan beberapa area terlarang dipasangi APK.
"Atas pelanggaran pemasangan APK. Saat ini, kami tengah melakukan evaluasi dan akan ditindaklanjuti ke bawah. Kaena sesungguhnya 67 kelurahan tersebut kami tidak paham lokasi pemasangan APK masing-masing apakah sesuai dengan SK atau ada pergeseran," kata Anggi Stephensent, Kamis 24 Oktober 2024.
Untuk itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta pihak kelurahan terkait lokasi pemasangan APK yang berada di sembilan kecamatan di Kota Bengkulu. Ini sebagai evaluasi atas dugaan pelanggaran pemasangan APK yang kini terjadi.
BACA JUGA:KPU Tentukan Lokasi yang Dilarang Memasang APK Bagi Cakada, Ini Penjelasan Detailnya
BACA JUGA:MASA TENANG! Seluruh APK di Bengkulu Selatan Disapu Bersih, Bawaslu Patroli Indikasi Serangan Fajar
Hal tersebut dilakukan, terang Anggi, karena kelurahan di Kota Bengkulu memiliki kondisi geografis yang berbeda. Beberapa kelurahan memiliki lapangan luas sebagai tempat pemasangan.
Sementara terdapat kelurahan yang tidak memiliki lapangan luas untuk pemasangan akibat pemukiman dan rumah penduduk yang padat, sehingga ruang untuk pemasangan APK menjadi terbatas.
Dengan dilakukannya evaluasi tersebut, kata dia, diharapkan pemasangan APK berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada alat peraga yang tidak sesuai aturan, maka akan ditindaklanjuti.
"Jika terindikasi tidak sesuai dengan SK pemasangan zonasi APK, maka akan kami lakukan langkah-langkah sebagaimana mestinya, seperti penertiban secara mandiri. Namun, kami tidak ingin berprasangka, karena kami harus mengonfirmasi kepada PPS mengapa pemasangan diduga kurang sesuai dengan titik zona yang ditetapkan," kata Anggi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dan jajarannya. telah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK calon Wali Kota Bengkulu yang dipasang oleh KPU di wilayah tersebut.
APK yang diduga melanggar aturan tersebut berada di fasilitas umum, seperti kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Simpang Kompi, median jalanyie dan lainnya.*