Orang Gila Juga Berhak Memilih di Pemilu 2024, Tapi Tidak Semuanya

Orang dengan gangguan jiwa memperlihatkan jari yang sudah dicelupkan ke tinta tanda sudah memberikan hak suaranya--

RADAR KAUR - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Widodo terus melakukan aksi jemput bola untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah tersebut. 

Dikutip dari bengkuluekspress.disway.id, Widodo menerangkan aksi tersebut dilakukan untuk memastikan ODGJ di Bengkulu memiliki data kependudukan. 

"Data kependudukan sangat penting dilengkapi. Oleh karena itu, kami melakukan metode jemput bola dimana peralatan portable kami bawa ke tempat-tempat penampungan dan melakukan pendataan," jelas Widodo.  

Dengan lengkapnya data ODGJ di Kota Bengkulu dapat menjadi bahan penentu kebijakan pemerintah daerah. Dukcapil telah melakukan perekaman KTP elektronik terhadap ODGJ sebanyak 50 orang. Meskipun demikian, pihaknya terus berupaya untuk tingkatkan agar di seluruh penjuru Kota Bengkulu terdata. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menjamin hak suara bagi ODGJ atau penyandang disabilitas mental untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menyertakan surat keterangan dokter. 

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah menerangkan, terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ. Wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara. 

"KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter penyataan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," ujar dia. 

Hal tersebut dilakukan, sebab tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. Karena proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung dengan keterangan dari dokter. (*/tik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan