BENGKULU - Calon gubernur (Cagub) Gubernur nomor urut 1, Rohidin Mersyah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Kamis 24 Oktober 2024.
Ini untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Atas dugaan pelanggaran pemilu berupa praktek politik uang yang diduga ia lakukan.
Didampingi Tim Kuasa hukumnya, Jecky Haryanto dan Aizan Dahlan. Rohidin yang dalam pencalonannya menggandeng Meriani sebagai Calon Wakil Gubernur itu.
Terlihat tiba di sekretariat Bawaslu Bengkulu jam 13.00 WIB. Dia bersama rombongan diterima oleh staf di ruang tunggu.
Lalu dia bersama rombongan langsung menuju ke ruang sidang untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran pemilu yang menerpanya.
BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Pengawas Pilkada 2024 dengan Maksimal
Untuk diketahui, Rohidin Mersyah sebelumnya dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu atas dugaan politik uang.
Ini diduga dilakukannya dengan membagi-bagikan uang dengan besaran Rp20 ribu kepada sejumlah ibu-ibu di pasar.
Dalam video berdurasi 22 detik yang sudah tersebar luas dan menjadi bukti diajukan pelapor.
Menanggapi kedatangan Rohidin untuk memenuhi penggilan itu. Salah seorang anggota Tim Hukum pasangan Rohidin - Meriani (ROMER), Aan Jualiandi menyampaikan, kedatangan kliennya untuk memenuhi panggilan Bawaslu.
Juga memberikan klarifikasi bahwa dugaan pelanggaran pemilu. Dengan kegiatan yang dilaporkan tersebut bukan bagi-bagi uang.
BACA JUGA:Isu SARA Berpotensi Timbulkan Konflik Pilkada 2024, Ini Langkah KPU dan Bawaslu
Dijelaskannya, saat di pasar desa yang ada di Kabupaten Kaur itu. Kliennya sengaja berhenti untuk belanja bersama tim. Sekaligus juga membawa barang-barang tersebut.
"Jadi saat itu Pak Rohidin bukan bagi-bagi duit tapi belanja dan membayarkan kepada ibu-ibu itu. Balanjannya ada ikan, tomat, dan lain-lain. Jadi ke sini untuk mengklarifikasi itu," ujar Aan.
Aan lalu mengatakan, kedatangan Rohidin ke Bawaslu Provinsi Bengkulu ini adalah sebagai bentuk dirinya taat hukum dan menghormati proses yang berjalan.