Cagub Petahana Rohidin Datangi Bawaslu Bengkulu, Sampaikan Soal Ini

Kamis 24 Oct 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Daspan Haryadi

"Seharusnya Pak Rohidin hari ini dijadwalkan ke Mukomuko untuk kampanye setelah tadi malam di Bengkulu Utara. Tapi kamu taat hukum dan datang siang ini memenuhi panggilan Bawaslu," ungkapnya. 

BACA JUGA:2 Cagub Bengkulu 2024 Dilapor Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Akan Diverifikasi

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga melakukan hal serupa atas dugaan money politik. Yang dilakukan Edward Samsi, tim pemenangan Paslon Gubernur Bengkulu urut 1 Helmi-Mian. 

Sebelum dimulainya sidang atas dugaan pelanggaran pemilu Cagub Bengkulu nomor urut 2.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Asmara Wijaya kepada awak media mengatakan, Edward Samsi telah dipanggil Bawaslu Provinsi Bengkulu di hari Selasa 22 Oktober 2024.

Untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan. 

BACA JUGA:Benarkah Peserta Pilkada Boleh Bagi Uang Saat Kampanye? Begini Penjelasan Bawaslu Bengkulu Selatan

"Ada laporan yang menyatakan temuannya di medsos TikTok yang teradunya Pak Edwar Samsi. Dari hasil laporan itu kami tindak lanjuti dengan meminta klarifikasi atau keterangan ke semua pihak. Baik terlapor maupun pelapor dan saksi-saksi yang ada. Untuk dia telah dipanggil tanggal 22 Oktober lalu," jelas Asmara Wijaya.

Dikatakannya, materi keterangan yang diminta kepada pelapor adalah terkait dugaan money politic (MP) dengan bagi-bagi uang yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Bawaslu bersama unsur Gakkumdu, kata Asmara Wijaya, akan mendalami unsur-unsur perbuatan money politic yang dilaporkan tersebut.

"Artinya, unsur-unsur yang menyebutkan money politic itu yang akan kami dalami dan kami kumpulkan sehingga ini menjadi satu keputusan yang sesuai dengan regulasi yang ada," tandasnya.

Kategori :