KORANRADARKAUR.ID – Diketahui, bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi dalam dua tahap, yakni periode pertama dan kedua.
Periode pertama, pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka pada 1 hingga 20 Oktober 2024. Sementara pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode ke dua akan dibuka dalam waktu dekat yakni 17 November hingga 31 Desember 2024.
Diketahui, bahwa pendaftaran PPPK periode pertama pendaftarannya telah ditutup. Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks THK-II dan tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, saat beberapa kendala yang di hadapi, saat ini pendaftaran PPPK Kementerian Agama masih berlangsung dan akan ditutup pada 4 November 2024.
Lebih lanjut, selain gelombang pertama, gelombang ke dua juga diperuntukkan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
BACA JUGA:Sebelum Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua Dibuka, Intip Kriteria Pelamar yang Bisa Mendaftar
Meski pendaftaran seleksi PPPK 2024 gelombang kedua pada November, tak ada salahnya pelamar mempersiapkan diri dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Beberapa contoh dokumen dari berkas yang diperlukan untuk pendaftaran adalah KTP, KK, surat aktif bekerja dan lain - lain.
Namun penting untuk dicatat, bahwa biaya keterlambatan biasanya akan mengakibatkan denda. Tepatnya, NIK Tidak Dapat Diproses.
Nah, setelah mengealami hal tersebut tentu peserta akan panik. Namun, Anda tak perlu khawatir atapun panik, dalam content ini akan dijelaskan solusi yang tetap apabila NIK atau Nomor Induk Kependudukan tidak dapat diproses.
Berikut cara mengatasi NIK tidak dapat diproses dan tidak ditemukan.
BACA JUGA:Tidak Hanya Honorer, Berikut 4 Golongan Pelamar yang Prioritas Seleksi PPPK 2024
1. NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan
Kunjungi laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
Masukkan Nama, NIK, Nomor KK, Tempat Lahir (sesuai KTP) dan Tanggal Lahir (sesuai KTP).