BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ada Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK 2024, Ini Cirinya
Pasalnya, salah satu syarat penting untuk bisa mengikuti seleksi PPPK adalah memenuhi kualifikasi usia seperti yang telah disebutkan di atas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer harus berusia minimal 20 tahun.
Bagi yang telah berusia lebih dari satu tahun sebelum batas usia terentu untuk jabatan dilamar, mereka juga dapat berpartisipasi dalam mengikuti seleksi.
Sementara, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi usia tersebut, maka kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK akan tertutup.
Apabila gagal memenuhi kualifikasi akan berdampak besar pada tenaga honorer.
Banyak dari mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri dalam berbagai instansi pemerintah, kini harus mencari alternatif lain untuk melanjutkan karier mereka.
Dengan adanya informasi ini diharapkan para anggota tenaga honorer dapat lebih mampu mempersiapkan diri dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
Dengan begitu, nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi usia akan menjadi tantangan tersendiri dalam perjalanan menuju status yang lebih baik dalam berkarier. ***