KORANRADARKAUR.ID – Selain harus memenuhi syarat seperti dokumen yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, tenaga honorer juga perlu memenuhi kualifikasi sesuai yang dibutuhkan pemerintah.
Bagi honorer yang memenuhi kualifikasi pendaftaran PPPK 2024 tentu akan melanjutkan tahap selanjutnya.
Namun, sebaliknya apabila honorer tidak memenuhi kualifikasi maka pendafaran tidak bisa dilanjutkan.
Meskipun ada harapan untuk mendapatkan status yang lebih pasti, bagi mereka yang tidak memenuhi kualifikasi ini, maka pintu untuk menjadi PPPK hilang kesempatan.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Berikut Ketetapan Tenaga Honorer yang akan Diangkat Menjadi PPPK 2024
Kualifikasi yang dimaksud yaitu batas usia bagi peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.
Sebagaimana diketahui, bahwa kualifikasi usia menjadi salah satu faktor yang dapat menentukan nasip tenaga honorer dalam proses pengangkatan sebagai PPPK 2024.
Menggutip dari ayobandung.com, PPPK sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara 2023.
Selain itu, pendaftaran seleksi PPPK 2024 juga telah dibagi menjadi dua periode.
Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti guru dan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Periode ke dua dimulai pada 17 November dan berlangsung hingga akan mulai 31 Desember 2024, sesuai dengan posisi tenaga honorer yang aktif di lembaga pemerintah
Lebih lanjut, dengan melalui program ini pemerintah berupaya memberikan kepastian status dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK 2024.
BACA JUGA:PENTING! Dosen Mendaftar PPPK 2024 Bersyarat Lho, Ini 3 Syarat Harus Dipenuhi