BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Terima 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Bentuknya
Aturan tentang larangan bagi-bagi uang saat kampanye masuk dalam pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor : 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal itu ditegaskan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan uang atau materi kepada penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
Maka yang berangkat bisa dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Selain paslon, tim pendukung paslon juga dilarang melakukan politik uang yang bertujuan untuk mengarahkan atau mengimingi masyarakat memilih paslon.
"Jika ada tim paslon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka dapat dijerat sanksi pidana," tegas Arif. ***