BENGKULU SELATAN (BS) - Banyak kabar jika selama masa kampenye Pilkada 2024, sering dijumpai para peserta Pilkada yang bagi-bagi uang saat kampenye.
Bahkan ini jadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pihak berasumsi hal itu benar karena sesuai aturan Pemilu, namun ada pula yang mengecam hal itu.
Lalu, jika sesuai aturan pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dan paslon bupati-wabup bolehkah bagi-bagi uang di bawah saat kampanye?
Ketua Bawaslu BS Sahran, SE melalui Kordiv HPPH M. Arif Hidayat mengaku, peserta Pilkada tidak boleh membagi-bagikan atau memberikan uang saat melakukan kampanye.
BACA JUGA:2 Cagub Bengkulu 2024 Dilapor Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Akan Diverifikasi
BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Pengawas Pilkada 2024 dengan Maksimal
Sebab, hal itu merupakan tindakan pelanggaran politik uang.
Sehingga, jika ada peserta Pilkada yang bagi-bagi uang saat kampanye, itu menyalahi aturan.
"Baik paslon maupun tim pemenangan tidak boleh bagi uang, berapa pun jumlahnya. Kalau ada yang bagi-bagi uang kepada masyarakat saat kampanye, jelas itu termasuk pelanggaran politik uang," tegas Arif.
Berdasarkan aturan, jelas Arif peserta pemilu boleh memberikan cinderamata kepada masyarakat berupa barang yang nilainya maksimal Rp 60 ribu.
Artinya, paslon boleh memberikan barang saat berkampanye asalkan harganya tidak lebih dari Rp 60 ribu. Sementara, kalau uang memang tidak boleh.
"Kalau barang berupa kaos atau baju, jilbab, topi, atau sejenisnya memang boleh. Tapi harganya maksimal Rp 60 ribu," jelas Kordiv.
Terkait pelanggaran politik uang, Arif mengingatkan kalau sanksinya tidak main-main.
Paslon bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:22 Hari Masa Kampanye, Ini Penilaian Pengawasan Bawaslu