Aturan-aturan perpajakan modern yang saat ini kita pakai berawal dari sistem perpajakan yang diberlakukan di Inggris, tahun 1800, yang lahir akibat konflik antara negeri itu dengan Prancis.
Sistem itu pula yang menginspirasikan keberadaan pajak penghasilan di Amerika Serikat yang mulai diberlakukan sejak tahun 1812.
Pajak progresif mulai diberlakukan dengan tarif 0,08% bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari £ (Pound sterling) 60 dan 10% bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari £ 200.
Pemerintah Hindia Belanda juga memberlakukan huistaks, semacam Pajak Bumi dan Bangunan, kepada para inlander alias bumiputera.
Baru tahun 1920 berlaku Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting (Pajak Penghasilan) dan Ordonantie op de Vennootschapbelasting (Pajak Perseroan/PPh Badan) pada tahun 1925.
Saat ini, pajak berperan sebagai salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi negara dari sisi pendapatan dalam negeri. ***