Sudah Ada Sejak Zaman Dahulu, Simak Sejarah Pajak di Sini!

Senin 21 Oct 2024 - 16:11 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh warga negara

Namun, tahukah kamu kalau pajak sudah ada sejak zaman dahulu loh.

Penasaran bagaimana sejarah pajak itu dilakukan, penasarankan? Yuk simak di sini kejelasannya!

Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan suatu negara.

BACA JUGA:3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Yuk Kenal Lebih Dekat

BACA JUGA:Ingin Tahu 10 Kasus Pajak di Indonesia, Yuk Simak di Sini

Sebagai salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah, pajak memiliki peran yang sangat krusial dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Secara umum, pajak dapat didefinisikan sebagai iuran wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah, yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program yang bermanfaat bagi publik.

Sistem perpajakan di setiap negara berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi yang ada.

Pajak dapat dibedakan menjadi berbagai jenis, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB) dan berbagai jenis pajak lainnya.

Masing-masing jenis pajak memiliki karakteristik dan tujuan tertentu.

Dikutip dari intisari.grid.id, namun ternyata pajak ini sudah ada sejak zaman dahulu loh bahkan sudah ada sejak zaman Mesir Kuno.

Barang-barang perdagangan seperti minyak goreng telah dikenakan pajak sejak zaman Mesir Kuno, tepatnya selama pemerintahan Firaun.

Petugas pajak yang disebut scribes tidak segan-segan melakukan audit ke setiap rumah untuk melihat berapa banyak minyak goreng yang dikonsumsi setiap keluarga.

BACA JUGA:Siapakah yang Tidak Wajib Membayar Pajak? Temukan Jawabannya di Sini!

Kategori :