3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Yuk Kenal Lebih Dekat

Senin 21 Oct 2024 - 15:32 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Tiap Tahunnya Berbeda, Alasannya Apa Ya? Simak di Sini Yuk!

BACA JUGA:Apa Saja Permasalahan Terkait Pajak di Indonesia? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Setelah era reformasi perpajakan pada tahun 1983 Self assessment system sudah mulai masuk ke Indonesia setelah era reformasi perpajakan pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Namun, sistem perpajakan ini memiliki konsekuensi karena wajib pajak memiliki wewenang untuk menghitung jumlah pajak yang harus mereka bayar, biasanya wajib pajak berusaha membayar pajak sesedikit mungkin.

2. Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memungkinkan pihak berwenang untuk bebas menentukan berapa banyak pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak atau pemungut pajak.

Wajib pajak biasanya bersifat pasif dalam sistem ini dan hutang pajak hanya dapat digunakan setelah otoritas pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak.

Secara umum, sistem pemungutan pajak ini dapat diterapkan pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.

Selama proses pembayaran PBB, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya bertindak sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak yang menunjukkan jumlah PBB yang terutang setiap tahunnya.

Sehingga tidak perlu lagi menghitung pajak yang terutangnya, namun cukup dengan membayar PBB berdasarkan Surat Pernyataan Terutang Pajak (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP yang terdaftar sebagai subjek pajak.

BACA JUGA:Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tapi Pemilik Sudah Meninggal Dunia dan Belum Balik Nama? Yuk Simak Caranya di Sini

3. Withholding Assessment System

Dalam sistem pemungutan pajak ini, besarnya pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak.

Contoh dari sistem ini adalah pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi, sehingga pegawai tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.

Adapun jenis-jenis pajak yang termasuk dalam sistem pemungutan pajak ini adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Sebagai bukti bahwa pajak telah dibayar lunas dengan menggunakan withholding assessment system pada umumnya berupa bukti potong atau bukti pungut.

Namun, terkadang juga menggunakan sertifikat pajak (SSP) yang kemudian dilampirkan pada PPh/SPT PPN tahunan wajib pajak yang bersangkutan. ***

Kategori :