3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Yuk Kenal Lebih Dekat

Senin 21 Oct 2024 - 15:32 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Pemungutan pajak merupakan salah satu aspek penting dalam sistem keuangan negara, termasuk di Indonesia.

Kini ada 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia yang diberlakukan pemerintah.

Apa saja ketiga sistem tersebut? Yuk simak penjelasannya di sini!

Pajak berfungsi sebagai sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

BACA JUGA:Ingin Tahu 10 Kasus Pajak di Indonesia, Yuk Simak di Sini

BACA JUGA:Siapakah yang Tidak Wajib Membayar Pajak? Temukan Jawabannya di Sini!

Di Indonesia, pemungutan pajak telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat dan perekonomian, serta memiliki dampak yang luas terhadap berbagai sektor.

Pentingnya pemungutan pajak terletak pada perannya dalam menciptakan pemerataan ekonomi.

Melalui pajak, pemerintah dapat mengumpulkan dana yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor penting lainnya.

Dengan demikian, pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Dikutip dari pajakku.com, terdapat 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia, yaitu:

1. Self-Assessment System

Self-Assessment System adalah sistem pajak yang digunakan untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak kepada kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi online yang dibentuk oleh pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab dalam mengawasi wajib pajak.

Untuk contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kategori :