Pilkada 2024, 861 Pemilih Disabilitas Kaur Akan Mendapat Prioritas KPU

Senin 21 Oct 2024 - 13:11 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

Baik itu akan disediakan tempat duduk dan akan didahulukan sehingga yang bersangkutan tidak mengikuti anterian seperti pemilih normal.

Apabila yang bersangkutan tidak bisa datang ke TPS maka petugas akan mendatangi rumah yang bersangkutan agar bisa memberikan hak suaranya di Pilkada 2024.

BACA JUGA:Maksimalkan Sirekap di Pilkada 2024, KPU Kaur Gelar Simulasi Penggunaan Sirekap

BACA JUGA:Pemilih Disabilitas dan Lansia Diprioritaskan, Ini Kata KPU RI

Dengan begitu maka dipastikan para penyandang disabilitas di Kabupaten Kaur untuk dapat menggunakan hak suaranya.

Karena bagaimanapun, sudah ada aturan yang tertulis, bahwasanya para penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk memilih para calon pemimpin.

Walaupun mereka mempunyai keterbatasan, tapi KPU memastikan penyandang disabilitas di Kaur dapat menggunakan hak suaranya.

Sengaja untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 192 desa dan 3 kelurahan. 

Dalam menyukseskan Pilkada 2024 KPU Kaur mengajak seluruh masyarakat ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024.

Dengan bersama -sama menyukseskan Pilkada 2024 maka diyakini Pilkada di Kabupaten Kaur akan aman, kondusif dan mendapatkan pemimpin pilihan rakyat. 

Pilkada 2024 adalah Pilkada yang pertama dilaksanakan serentak di Indonesia pertama kali.

Ini dilakukan tidak lain untuk memudahkan kemajuan bagi daerah karena visi-misi dan pembangunan akan lebih baik.

Dengan begitu kemajuan bangsa dan negara di seluruh pihak akan berkembang Kate daerah dan pusat akan sama seluruh program yang ada. Dengan.

Begitu mari sukseskan Pilkada 2024 Dengan sama-sama menjaga dan menyukseskan Pilkada 2024.

Diyakini bangsa yang besar bisa lebih maju dan berkembang dan akan menjadi contoh bagi masyarakatnya. ***

Kategori :