BINTUHAN - Sesuai dengan imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang pemilih disabilitas saat Pilkada.
Maka KPU wajib untuk memberikan ruang pada pemilih disabilitas Kaur mendapatkan prioritas saat pencoblosan Pilkada 2024.
Menyikapi imbauan KPU RI, KPU Kaur memastikan akan menjalankan instruksi tentang pemilih disabilitas.
Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto,S.Kom MAP mengatakan, untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 sebanyak 96.368 orang.
BACA JUGA:Logistik Pilkada Tiba, KPU Kaur Rekrut Tukang Lipat Sura
BACA JUGA:KPU Kaur Akan Melakukan Screening Seleksi KPPS, Begini Pejelasan Lengkapnya
Dari jumlah DPT itu, ada 861 pemilih dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Jumlah disabilitas yang ada di Kabupaten apabila dibandingkan pada Pemilu presiden dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ada penambahan.
Jumlahnya pemilih disabilitas pada pemilu sebelumnya sebanyak 834 pemilih, kini 861 orang.
Ada penambahan pemilih disabilitas sebanyak 27 orang.
Dari 861 pemilih disabilitas, paling banyak adalah mereka yang menyandang disabilitas fisik, 417 pemilih.
Kemudian disusul disabilitas sensorik wicara, 128 pemilih.
Pemilih dengan kebutuhan khusus, nanti jelas akan mendapatkan pengawalan khusus dari pihak KPU melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini dilakukan agar pemilih dengan keterbatasan itu bisa menggunakan hak suara mereka dalam memilih calon pemimpin di Kabupaten Kaur.
Khusus untuk para penyandang disabilitas tertentu, nantinya pada saat pemilihan akan diprioritaskan.