BINTUHAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024.
Dari 96.368 DPT, ada 861 pemilih dengan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Jumlah disabilitas yang ada di Kabupaten bertambah jika dibandingkan pemilihan legislatif (Pileg) dan presiden.
Pada pemiliha lalu jumlah pemilih disabilitas 834 pemilih, berarti ada penambahan 27 pemilih.
“Dari 861 pemilih disabilitas yang ada di Kabupaten Kaur didominasi disabilitas fisik. Dari jumlah keseluruhan ada 417 pemilih disabilitas fisik. Kemudian disusul disabilitas sensorik wicara 128 pemilih. Sedangkan pemilih disabilitas pailing banyak ada di Kecamatan Kaur Selatan, 130 peilih,” kata Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui komisoner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP, Minggu 20 Oktober 2024.
Dikatakannya, pemilih dengan kebutuhan khusus nanti akan mendapatkan pengawalan khusus dari pihak KPU melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
BACA JUGA:Persiapan Pilkada, KPU Terus Gencar Simulasi Sirekap dan Rekapitulasi DPTb
BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Pengawas Pilkada 2024 dengan Maksimal
Ini dilakukan agar para pemilih dengan keterbatasan fisiknya masih bisa menggunakan hak suara mereka dalam memilih calon pemimpin.
Pihaknya telah melakukan pendataan untuk memastikan berapa penyandang disabilitas di Kabupaten Kaur yang dapat menggunakan hak suaranya untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Lanjutnya, khusus untuk para penyandang disabilitas tertentu nantinya pada saat pemilihan akan diprioritaskan. Baik itu akan disediakan tempat duduk dan akan didahulukan. Sehingga yang bersangkutan tidak mengikuti anterian seperti pemilih normal.
Selain itu, apabila yang bersangkutan tidak bisa datang ke TPS, maka petugas akan mendatangi rumah yang bersangkutan agar bisa memberikan hak suaranya di Pilkada 2024.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada 2024 Kondusif, Panwascam Ujung Tombak Pengawasan di Lapangan
BACA JUGA:Isu SARA Berpotensi Timbulkan Konflik Pilkada 2024, Ini Langkah KPU dan Bawaslu
Ditambahkannya, dipastikan para penyandang disabilitas di Kabupaten Kaur untuk dapat menggunakan hak suaranya.
Karena bagaimanapun, sudah ada aturan yang tertulis, bahwasanya para penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk memilih para calon pemimpin.