BACA JUGA:Untuk Keaamanan Pilkada, Polsek Muara Nasal Laksanakan Patroli Cooling System
Namun mereka sudah cukup lama tinggal di Kaur lantaran menjalankan tugas.
Mereka adalah yang dipindahkan tugas atau kerja di Kaur, juga ada beberapa yang memang baru pindah KTP Kaur lantaran menikah dan tinggal di Kaur.
KPU Kaur sendiri akan terus mendata, baik itu yang akan memberikan hak suara di Kabupaten maupun yang akan keluar dari Kabupaten Kaur.
Hanya saja tetap harus memenuhi kualifikasi atau syarat. Salah satunya salah dipindah tugaskan di Kaur.
Kemudian tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap di Kaur dan beberapa syarat lainnya yang bisa ditanyakan langsung ke KPU.
Meskipun tak ada batasan penambahan DPTb, KPU Kaur tetap memperhatikan jumlah kebutuhan surat suara.
BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Pengawas Pilkada 2024 dengan Maksimal
Pengadaan surat suara adalah sebanyak jumlah DPT dan ditambah lagi 25 persen dari jumlah DPT.
Jika DPTb terlalu banyak, maka di khawatirkan surat suara tidak akan mencukupi. Untuk DPTb, tetap diperhatikan jumlah surat suara.
Sedangkan untuk Aplikasi Sirekap saat ini sudah dilakukan sosialisasi dengan melakukan simulasi langsung, yang mana hasil dari simulasi sangat baik persentase keakuratan dari Sirekap mencapai 90 persen.
Simulasi Sirekap memang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan perintah KPU RI.
Ini untuk memastikan saat digunakan nantinya Sirekap bisa lebih baik.
Selain itu juga nantinya akan dilaksanakan simulasi secara serentak yang akan di laksanakan KPU RI.