4. Pelamar CPNS: Guru yang sebelumnya mendaftar sebagai CPNS dan memilih jenis seleksi tersebut tidak dapat beralih mengikuti PPPK.
5. Lulusan PPG dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun: Lulusan PPG yang bekerja kurang dari dua tahun di sekolah negeri tidak memenuhi syarat untuk seleksi tahap ini.
6. Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik: Jika data guru tidak tercatat di Dapodik, maka mereka tidak bisa melanjutkan pendaftaran PPPK.7. Guru dengan Status PTK Non-Guru: Guru yang tercatat di Dapodik dengan jabatan selain guru, atau belum memiliki ijazah S1, juga dipastikan tidak bisa mendaftar.
Nah itulah tadi penjelasan yang dapat kalian pahami dan jangan lupa pantau terus perkembangan seputar PPPK 2024 untuk informasi terbaru lainya. *