KORANRADARKAUR.ID – Pajak adalah iuaran wajib yang harus dibayarkan oleh warga negara. Yuk simak di sini untuk tahu negara-negara di dunia dengan pajak tertinggi. Apakah Indonesia termasuk?
Secara umum, pajak dapat didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada negara tanpa imbalan langsung.
Terdapat berbagai jenis pajak, di antaranya adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, serta pajak kendaraan bermotor.
Setiap jenis pajak memiliki karakteristik, tujuan, dan cara pengenaan yang berbeda-beda.
Dalam era globalisasi dan mobilitas ekonomi yang semakin meningkat, pajak menjadi salah satu aspek penting yang mempengaruhi keputusan individu dan perusahaan untuk berinvestasi atau menetap di suatu negara.
Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah, tetapi juga mencerminkan kebijakan sosial, ekonomi dan kesejahteraan suatu bangsa.
Beberapa negara dikenal sebagai negara dengan pajak tertinggi di dunia, di mana tingkat pajak yang tinggi sering kali diimbangi dengan layanan publik yang luas, infrastruktur yang baik dan kualitas hidup yang tinggi.
BACA JUGA:Pajak Wajib Dibayar Oleh Siapa Saja? Simak di Sini untuk Tahu Penjelasannya!
BACA JUGA:Tuntaskan Kredit Bank Milik PNS dan Perangkat Desa Macet, Kejari Bengkulu Selatan Lakukan Ini
Dikutip dari pajak.io, berikut adalah negara-negara dengan pajak tertinggi di dunia:
1. Swedia
Salah satu negara dengan pajak tertinggi di dunia adalah Swedia. Swedia memiliki sistem kesejahteraan sosial yang sangat maju, dengan tingkat pajak penghasilan individu sebesar 57% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 25%.
Pajak yang tinggi digunakan untuk mendanai layanan publik yang berkualitas tinggi, termasuk perawatan kesehatan universal, pendidikan gratis, dan program kesejahteraan sosial yang kuat. Model kesejahteraan ini dikenal sebagai “Model Nordik”.
2. Denmark
Negara lain di Skandinavia yang memiliki pajak yang sangat tinggi adalah Denmark. Denmark memiliki sistem kesejahteraan sosial yang kuat, seperti Swedia, dengan pajak penghasilan individu mencapai 55.9% dan PPN 25%.