BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kejari BS merilis ada kredit bank milik PNS dan Perangkat Desa di BS macet.
Debitur kredit bank yang macet tersebut terjadi di perbankan BUMD yakni, Bank Bengkulu, dan perbankan BUMN yaitu, BRI Cabang Manna.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, jaksa telah memanggil para debitur yang bersangkutan agar tunggakan kredit dapat dilunasi sesegera mungkin.
Tidak main-main, total tunggakan debitur BRI dan debitur Bank Bengkulu yang berasal dari kalangan PNS dan perangkat desa itu tembus Rp 8 miliar.
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan, jaksa terus melakukan penagihan kepada debitur.
Secara rinci tunggakan terbesar ada pada debitur BRI Cabang Manna yang mencapai Rp 7 miliar. Sedangkan, debitur Bank Bengkulu Rp 1 miliar lebih.
"Batas waktu pelunasan debitur BRI yang menunggak itu paling lambat 25 Desember 2024," kata Hendra.
Sedangkan, untuk debitur Bank Bengkulu, Kejari BS kembali akan melakukan tugas tambahan. Sebab, Bank Bengkulu akan kembali melakukan kerja sama.
BACA JUGA:Diperiksa Jaksa Akibat Kredit Bank Macet, Alasan Puluhan PNS dan Perangkat Desa Bikin Geleng Kepala
Yang mana, pihwk Bank Bengkulu kembali menjalin kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk penagihan kredit macet.
"Khusus Bank Bengkulu, kembali bekerja sama dengan JPN dalam melakukan penagihan kredit kepada 12 debitur," jelasnya.
Terpisah, Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Manna Zulkarnain mengakui, pihaknya memang melakukan kerja sama lanjutan ke JPN dalam penagihan kredit macet.
Pihaknya berharap kerja sama dengan JPN tersebut dapat membantu bank dalam menagih kredit macet milik para debitur yang ada di BS.
"Melalui kerja sama ini diharapkan debitur mecet dapat menyelesaikan kewajiban untuk mebayar tunggakan," ungkapnya.