Resmi Diperbarui, Segini Nominal Gaji Guru PNS Tahun 2024 Sesuai Pangkat dan Jabatannya

Jumat 18 Oct 2024 - 11:06 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 5 tahun 2024, gaji untuk guru PNS ditetapkan sebagai pangkat golongan III dan IV. Yang merupak gur PNS lulusan D4, S1 sampai S3.

Berikut ketentuan gaji guru PNS dalam golongan 3 berdasarkan pangkat dan jabatannya:

1. Guru Ahli Pertama 

a. Penata Muda, golongan ruang III/a 

Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200 

b. Bagian III/b Penata Muda Tingkat I, golongan ruang 

Gaji: Rp 2.903.600 - 4.768.800 

2. Guru Ahli Muda

a. Penata, golongan ruang III/c 

Gaji: Rp 3.026.400 - 4.970.500 

b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d 

Gaji: Rp 3.154.400 - 5.180.700

3. Guru Madya 

a. Pembina, golongan ruang IV/a

Gaji: 3.287.800 - 5.399.900 

b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b

Kategori :