KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik datang kembali untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabarnya nominal gaji guru PNS pada tahun 2024 sudah resmi diperbarui. Gaji yang akan keluar nantinya sesuai dengan pangkat dan jabatan PNS masing-masing.
Hal ini sesuai dengan peraturan mengenai pembaruan gaji guru PNS yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.
Dalam PP diatas, disebutkan bahwa gaji guru PNS yang dinilai berdasarkan pangkat dan jabatannya.
Yang mana, semakin tinggi pangkat dan jabatan, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima. Oleh karena itu, guru PNS yang mengajar di sekolah bersiap-siap kabar gembira ini akan cair segera.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa pangkat dan jabatan guru PNS terbagi menjadi:
1. Guru Ahli Pertama
Guru PNS Ahli Pertama adalah jenjang jabatan fungsional pertama yang diduduki oleh guru PNS yang baru saja diangkat.
2. Guru Ahli Muda
Guru ahli muda adalah jabatan fungsional guru yang bisa dicapai oleh guru muda setelah memenuhi persyaratan dan angka kredit tertentu.
BACA JUGA:Gaji Pokok dan Tunjangan Jaminan Sosial Honorer yang Lulus PPPK 2024
BACA JUGA:Peserta CPNS, Segini Gaji Mereka Jika Resmi Diangkat Menjadi PNS
3. Guru Ahli Madya
Guru ahli madya adalah guru PNS yang memiliki jabatan fungsional madya dan melaksanakan tugas yang memerlukan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
4. Guru Ahli Utama
Guru Ahli Utama adalah jabatan tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang guru PNS. Guru Utama memiliki dua jenjang pangkat, yaitu Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d) dan Pembina Utama (golongan ruang IV/e).