INFORMASI PENTING! Larangan Untuk Peserta PPPK dan CPNS Jika Tak Mau Gugur, Cek di Sini

Kamis 17 Oct 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

2. Dalam hal pelamar, apabila terbukti membantu atau melakukan kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelamar dinyatakan gugur.

3. Bentuk kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun nantinya hasil seleksi akan diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawian (PPK) secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai.

BACA JUGA:Pendaftaran 3 Hari Lagi! Peserta PPPK 2024 Harus Mengetahui Kentuan Agar MS

Apabila pelamar merasa belum puas  dengan hasilnya, mereka dapat mengajukan sanggah paling lama tiga  hari setelah pengumuman.

Adapun sanggahan tersebut dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCAN).

Selanjutnya, adapun hak panitia bisa menerima atau menolak sanggahan dari peserta tersebut yakni.

Apabila panita mendapat tanggapan positif dari peseta , maka panitia harus melapor kepada kedua Panselnas agar dapat menerima perubahan yang diharapkan dalam hasil proses seleksi.

Nantinya tim panitia akan mengumumkan ulang hasil sanggahan 7 hari setelah pengajuan sanggah.

Kategori :