KORANRADARKAUR.ID - Saat ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah sampai tahap seleksi administrasi.
Oleh sebab itulah, ada hal yag harus diperhatika supaya tidak kandas. Ada Larangan untuk peserta PPPK dan CPNS jika tak mau gugur, supaya tidak gagal paham baca informasi ini sampai tuntas.
Perlu diketahui, pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan segera di lalui calon PPPK dan CPNS beberapa pekan ke depan.
Namun, untuk saat ini tahap SKD untuk pelamar CPNS sudah berlangsung hari ini Rabu 16 Oktober 2024.
Sementara untuk tahapan PPPK 2024, belum melakukan tes SKD. Karena masih dalam tahap pendaftaran yang telah berlangsung mulai 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa pendaftaran PPPK ini dibagi menjadi dua periode. Untuk peridoe pertama masih tahap proses, sementara periode kedua akan dibuka pada 17 November hingga 30 Desember 2024.
BACA JUGA: Jelang Tes CPNS dan Penutupan Pendaftaran PPPK Gelombang 1, Ingat Pesan Sekda!
BACA JUGA:Banyak Formasi untuk PPPK Kemlu, Silahkan Cek Syaratnya!
Lebih lanjut, dengan adanya pendaftaran PPPK dan CPNS ini penting untuk mengetahui larangan apa saja tidak boleh dilakukan saat melaksankan tes.
Mengutip dari ayobandung.com, hal ini merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Nomor 6 tahun 2024 menjelaskan mengenai larangan bagi calon PNS dan PPPK saat melaksanakan tes.
Pada waktu sebelumnya sudah dijelaskan bagi peserta yang lulus seleksi administrasi CPNS akan dihadapkan dengan beberapa seleksi lainnya.
Untuk formasi CPNS akan dihadapkan dengan seleksi SKD dan SKB. Di sisi lain, PPPK akan dihadapkan dengan seleksi kompetensi dan wawancara.
BACA JUGA:Jumlah Daftar Peserta PPPK 2024, Formasi Teknis Paling Banyak Dilamar, Berikut Pendaftarnya
Dengan demikian, anda harus tahu larangan yang bisa membuat peserta gugur jika melanggarnya hal ini tertuang dalam pasal 50 yang berisi tentang.
1. Pelamar dilarang membantu dan melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN.