KORANRADARKAUR.ID - Dalam beberapa bulan terakhir, muncul aplikasi investasi yang mengklaim menawarkan peluang keuntungan tinggi dalam bentuk emas, yakni Gold Antam. Dengan modal awal mulai dari Rp 60.000, investor dapat berinvestasi dalam 0,1 gram emas dan dijanjikan penghasilan harian sebesar Rp12.000.
Dalam 7 hari, modal tersebut diklaim akan tumbuh menjadi Rp84.000. Namun, potensi keuntungan ini patut dicurigai sebagai praktik investasi bodong.
Salah satu hal yang mengkhawatirkan adalah penggunaan nama besar PT Antam (Aneka Tambang), perusahaan resmi yang beroperasi di sektor pertambangan emas.
Gold Antam tampak memanfaatkan nama ini untuk menarik minat calon investor, meskipun tidak ada hubungan resmi dengan PT Antam.
Website resmi PT Antam dapat diakses di www.antam.com, sementara Gold Antam beroperasi tanpa transparansi dan informasi yang jelas.
BACA JUGA:Cegah Kejahatan Keuangan, 1.484 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Ditutup
BACA JUGA:Buronan Investasi Bodong Internasional Asal Tiongkok Ditangkap di Bali, Ini Kronologisnya
Lebih lanjut, Gold Antam menawarkan paket investasi yang lebih besar, yakni hingga 50 gram emas atau setara dengan Rp 64 juta, dengan janji total profit mencapai Rp144 juta dalam durasi 30 hari.
Janji keuntungan yang sangat tinggi ini mengindikasikan tanda-tanda investasi yang mencurigakan, mengingat peluang investasi yang realistis umumnya menawarkan pengembalian yang jauh lebih rendah.
Dikutip dari jabarekspres.com, model investasi yang ditawarkan oleh Gold Antam menyerupai skema Ponzi, di mana keuntungan bagi investor lama dibayarkan dari uang yang disetorkan oleh investor baru.
Hal ini terlihat jelas dari struktur sistem referral yang mereka tawarkan, di mana anggota baru mendapatkan komisi hingga tiga level: 20% untuk level pertama, 3% untuk level kedua, dan 2% untuk level ketiga.
Model ini membuat orang-orang yang bergabung di awal bisa mendapatkan keuntungan, sementara investor yang datang belakangan berisiko besar menjadi korban ketika aplikasi tersebut gagal.
Penipuan investasi semacam ini biasanya menggoda para calon investor dengan janji-janji manis, namun dalam kenyataannya, risiko kehilangan modal sangat tinggi. Sebelumnya,
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Mahendra Siregar telah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas suatu perusahaan investasi dan mencari informasi dari sumber yang terpercaya.