Mulai Sekarang Tangkap Benur Legal, Kaur Dapat Kuota 15 Juta Ekor per Tahun, Ini Aturan Mainnya

Selasa 15 Oct 2024 - 17:49 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Daspan Haryadi

MAJE - Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu  telah memberikan izin tangkap Benih Bening Lobster (BBL) dengan kuota 15 juta BBL pertahun kepada nelayan di Kabupaten Kaur.

Kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp).  

Adapun syarat yang harus dipenuhi nelayan. Wajib tergabung dalam koperasi, atau kelompok usaha bersama (KUB).

Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), dan memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) hingga, memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

BACA JUGA:Musim, Harga Ikan Turun Drastis, Nelayan Memilih Tangkap Lobster

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Kadis Perikanan Misralman, SP disampaikan Kabid Perikanan Sulaiman Effendi, S.Sos menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah memberikan izin tangkap BBL kepada nelayan seluruh Indonesia melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024.

Untuk Kabupaten Kaur itu mendapatkan kuota tangkap BBL sebanyak 15 juta pertahun. Kebijakan ini dibuatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat nelayan dan keberlanjutan sumber daya kelautan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Ikan Sepi, Nelayan di Sulauwangi Cari Udang Lobster

Untuk di Kecamatan Maje sendiri itu ada sebanyak tiga KUB dan satu koprasi yang mendapat izin tangkap BBL sedangkan di Kecamatan Nasal itu satu KUB. 

"Kuota tangkap BBL sebanyak 15 juta pertahun untuk Kabupaten Kaur itu. Ditetapkan langsung oleh Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu bukan dari Kabupaten Kaur," ujarnya.

Sulaiman menjelaskan, adapun alasan nelayan harus memiliki Kusuka, tergabung dalam KUB atau Koprasi, memiliki SKAB hingga NIB.  Walaupun sudah dikeluarkan PM Nomor 7 Tahun 2024.

Untuk mencegah terjadinya kerusakan habitat serta mencegah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan eksploitasi lobster secara besar-besaran yang bisa menyebabkan kepunahan dan kerusakan habitat. 

BACA JUGA:Nelayan Kaur Usulkan Kuota Tangkap Benur 15.000 Ekor Per Tahun

"Untuk memastikan penangkapan BBL ini sesuai dengan kuota tangkap yang diberikan. Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu, 15 juta pertahun. Kami terus turun kelapangan, juga nelayan wajib melaporkan  melaporkan hasil tangkapan BBL kepada kami. Dengan begitu Insya Allah sesuai dengan kuota," jelasnya.

Lanjutnya, bagi nelayan yang berani melakukan aktivitas tangkap BBL, tanpa memiliki izin atau memenuhi syarat diatas,  hati-hati.

Kategori :