Jenis penipuan yang sangat umum dikenal sebagai phishing.
Phising dilakukan dengan mengirimkan tautan atau link berbahaya yang meminta Wajib Pajak untuk memperbarui data pribadi.
Tautan ini biasanya disamarkan agar terlihat resmi, tetapi sebenarnya sangat berbahaya.
3. DJP Tidak Menagih Utang Pajak Melalui Email
Penagihan utang pajak melalui email adalah salah satu modus penipuan yang paling umum.
DJP menyatakan bahwa mereka tidak pernah menagih utang pajak melalui email.
Penagihan pajak selalu dilakukan berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung atau melalui pengiriman pos.
Jika anda menerima email yang berisi imbauan atau undang-undang terkait pajak, pastikan domain emailnya berakhiran di @pajak.go.id.
Jika tidak, email tersebut bisa dipastikan bukan berasal dari DJP.
4. Abaikan dan Hapus Pesan Berisi File Apk
Penipu seringkali mengirimkan pesan yang berisi file berbahaya dengan ekstensi apk (file aplikasi Android) dan mengatasnamakan DJP.
DJP tidak pernah mengirimkan file apk kepada Wajib Pajak.
Jadi, jika anda menerima pesan yang mengandung file dengan ekstensi apk, segera abaikan dan hapus pesan tersebut.
BACA JUGA:Waspada! Ini Modus Penipuan Pajak, DJP Imbau Masyarakat Berhati-hati
5. Jaga Keamanan Data dan Perbarui Kata Sandi Secara Berkala
Keamanan data pribadi adalah prioritas utama.
DJP menyarankan agar wajib Pajak selalu melindungi data pribadi mereka dengan menggunakan metode seperti memperbarui program antivirus, mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan dan file yang tidak dikenal.
Langkah-langkah ini dapat membantu mencegah data anda diakses secara ilegal.