PENGUMUMAN! 2 Daerah Ini Sudah Mengeluarkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Jumlahnya

Selasa 15 Oct 2024 - 11:11 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Pengumuman terbaru dengan dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi berkas administrasi akan mengikuti tahapan tes yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2024.

Seperti yang diketahui bahwa SKD sendiri merupakan tahap awal dalam seleksi CPNS yang bertujuan untuk menilai kemampuan dasar pelamar. 

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan nilai ambang batas bagi peserta yang mengikuti SKD CPNS 2024.

BACA JUGA:Pelaksanaan SKD CPNS 2024 Tinggal Menghitung Hari, Perhatikan 6 Aturan Mainnya

BACA JUGA:Nilai SKD CPNS di Bawah 400 Masih Berpeluang Lulus, Simak Ketentuannya

Nilai ambang batas merupakan persyaratan harus dipenuhi oleh CPNS dalam mengikuti tes SKD.

Nilai ini nantinya menjadi tolak ukur apakah pelamar dapat lanjut ke tahap seleksi atau tidak.

Lebih lanjut, SKD juga terdiri dari tiga materi soal, yaitu.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Rahasia Kebangsaan (TWK)  dan Tes Intelegensia Umum (TIU). 

Nantinya, SKD sendiri akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sebagai nilai akhir dari setiap peserta akan dibandingkan dengan semua pendaftar.

Dikutip dari klikpendidikan.id, sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan pemerintah tes SKD CPNS 2024 akan berlangsung mulai dari 16 Oktober 2024 sampai dengan 14 November 2024.

Dengan itu bagi peserta yang mengikuti pendaftaran CPNS 2024 penting untuk mengetahui informasi mengenai nilai ambang batas untuk melaksanakan tes SKD CPNS 2024.

Nilai ambang batas adalah syarat nilai minimum yang segerakan oleh para peserta ujian untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS selanjutnya.

Kategori :