Bawaslu Rekrutmen PTPS, Berikut Tugas dan Masa Kerjanya

Selasa 15 Oct 2024 - 10:31 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:875 Warga BS Akan Bersaing Jadi PTPS, Simak Tugas dan Wewenang PTPS

BACA JUGA:Cegah Politik Isu SARA, Bawaslu Lakukan Langkah Ini, Apakah Akan Bakal Efektif?

Sedangkan fungsi PTPS Pilkada 2024, sesuai dengan Perbawaslu nomor 1 Tahun 2020,i pasal 43 ayat 3.

Fungsi PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada untuk pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat Pilkada, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

Penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.

Penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada  kepada Panwaslu kecamatan .

Itukah tugas dan fungsi PTPS Pilkada 2024, dengan telah adaya ketentuan tersebut maka hendaknya seluruh masyarakat yang ingin menjadi PTPS bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga Pilkada 2024 berjalan aman dan lancar.

Selain pembentukan PTPS, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, saat ini seluruh Bawaslu telah membentuk Gakkumdu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 152 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Antisipasi Pilkada 2024 Terjadinya Konflik, Ini Langkah KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Seluruh Komisioner Bawaslu Mesti Paham Regulasi Laporan Terbaru, Pelapor Bisa Diwakilkan!

Selain penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu, juga  Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab membantu dalam menyukseskan Pilkada. 

Fungsi menyelenggarakan  adalah dengan melakukan pembinaan dan memberikan sosialisasi, baik secara informal maupun formal, kepada masyarakat terkait dengan informasi ancaman-ancaman sanksi yang dapat terjadi jika ada masyarakat yang nekat bermain dengan isu SARA.

Sebuah isu SARA bukan tidak mungkin mengalami eskalasi menjadi sebuah kekerasan dan bisa saja ancaman terjadinya konflik di daerah tersebut.

Riset Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) mengabarkan Paramadina tentang Pemolisian Konflik Keagamaan di Indonesia, menunjukkan bahwa ada jarak waktu antara ujaran kebencian yang beredar dan eskalasi yang akhirnya berujung kekerasan.

Jeda waktu yang ada maka akan ada gerakan-gerakan mobilisasi bisa muncul. ***

Kategori :