KORANRADARKAUR.ID - Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui pantia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) seluruh Indonesia sedangkan melaksanakan, penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Yang mana untuk penerimaan sudah memasuki tahapan wawancara bagi pelamar.
Setelah, seluruh tahapan rampung atau tuntas, para peserta yang lolos akan mulai bertugas.
Pembentukan TPPS sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) nomor 1 tahun 2024.
BACA JUGA:Pendaftar PTPS 2024 di Bengkulu Selatan Sepi, Ada Nihil Pelamar, Bawaslu Lakukan Perpanjangan
BACA JUGA:Bawaslu Perpanjang Penerimaan PTPS, Cek di Sini Jadwal dan Syaratnya
PTPS sendiri dibentuk oleh Panwas kecamatan. Sama seperti badan lainnya yang bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2024, PTPS punya masa kerjanya sendiri.
Selama rentang waktu tersebut, anggota PTPS punya sejumlah tugas dan fungsi yang harus dilakukannya.
Sedangkan untuk masa kerja PTPS akan bekerja selama 1 bulan setelah dilantik.
Selain bertugas saat hari pemungutan suara, PTPS juga melakukan tugas pengawasan sebelum dan sesudah Pilkada 2024.
Berhubung masa kerja PTPS dimulai setelah pelantikannya, PTPS akan bertugas sejak 3-4 November hingga awal Desember 2024.
Sedangkan tugas PTPS mulai dari menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran atau kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
Sementara untuk kewajiban PTPS Pilkada 2024 menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan.