KORANRADARKAUR.ID — Seperti yang telah diketahui, bahwa PT Taspen tidak ribetkana peserta Jaminanan Kecelakaan Kerja (JKK), hanya saja harus penuhi ketentuan.
Bagi abdi negara, syarat mendapatkan JKK untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 juga berlaku sama.
Namun, PT Taspen tidak akan mencairkan JKK tersebut apabila tidak memenuhi syarat.
Maka dari itu, bagi PNS dan PPPK yang ingin mendapatkan jaminan ini tentu harus memenuhi persyaratan di bawah ini.
BACA JUGA:Gaji Pokok dan Tunjangan Jaminan Sosial Honorer yang Lulus PPPK 2024
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Dapat Jaminan Sosial, Cek Syaratnya
Seperti yang diketahui, bahwa JKK sendiri adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Lebih lanjut, tercantum dalam laman resmi PT Taspen bahwa selain PNS dan PPPK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) juga akan mendapatkan pencairan JKK ini.
Namun, bagi peserta yang mendapatkan JKK tersebut wajib membayar iuran sebesar 0,24 persen dari gaji pokok.
Mengutip dari ayobandung.com, adapun hak-hak peserta JKK adalah sebagai berikut:
-
Perawatan
-
Santunan
-
Tunjangan Cacat
Selanjutnya, adapun kriteria kecelakaan kerja yang mendapatkan pencairan program JKK sebagai berikut:
1. Dalam menjalankan tugas kewajiban.
2. Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya.
BACA JUGA:ANTI RIBET! Begini Cara Cairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Pekerja Swasta yang Terdaftar di Jaminan Pensiun, Akan dapat Uang BPJS Ketenagakerjaan
3. Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas.
4. Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
5. Sakit akibat kerja
Lebih lanjut, berikut perawatan yang bisa dilakukan dalam program JKK.
1. Pemeriksaan dasar dan penunjang
2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
3. Rawat inap kelas I RS Pemerintah dan RS swasta yang setara
4. Perawatan intensif
5. Penunjang diagnostik
6. Pengobatan
7. Pelayanan khusus
8. Alat kesehatan dan implant
9. Jasa dokter/medis
10. Operasi
11. Transfusi darah dan
12. Rehabilitasi medik
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Pemerintah Bakal Rombak Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan