BACA JUGA:Presiden Jokowi Janjikan 2 Jaminan Spesial Ini, Jika Lulus Menjadi PPPK 2024
Selain itu, untuk mendapatkan JKK bagi PNS dan PPPK, Anda perlu memenuhi beberapa syarat, yaitu:
-
Memiliki surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
-
Memiliki surat perintah tugas jika PNS mengalami kecelakaan kerja di luar kantor
-
Memiliki surat keterangan dokter atau tim penguji kesehatan jika PNS mengalami kecelakaan kerja
-
Memiliki Laporan Kepolisian jika PNS mengalami kecelakaan lalu lintas
-
Memiliki Laporan Kronologis tentang kejadian kecelakaan kerja yang dibuat oleh pimpinan instansi
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. ***
Kategori :